faq:2021:08:02:000069663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagi wp yg memiliki 2 npwp… teridiri dari npwp pusat atas kegiatan konstruksi sedangnkan npwp cabang atas tranksaksi penjualan properti/rumah. bagaiman teknis pemusatan ppn ? apakah betul tidak dapat dipusatkan jika kondisinya seperti itu ?
Jawaban
WP Pusat terdaftar di Madya Bandung, dan cabang terdaftar di KPP Majalaya (kanwil jabar I). NPWP cabang tetap dipusatkan sesuai Pasal 5 ayat huruf a PER-05/2021.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069663_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion