faq:2021:08:02:000069661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak kalo jasa tambang atau jasa penggalian kan di kenakan PPN, jenis faktur nya apa ya? 010?
Jawaban
ikut ketentuan di UU PPN Pasal 4A ayat 3. Terkait jasa penggalian tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jadi wp tetap membuat faktur pajak. Untuk kode fakturnya mengacu ke PER-24/2012, nanti disesuaikan kode fakturnya kepada siapa penyerahan dilakukan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069661_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion