Tanya
Saya ijin bertanya, seorang Kuasa (karyawan tetap perusahaan) akan berakhir masa pensiun. Dalam pelaporan SPT & yg tertulis di Faktur Pajak adalah beliau. Nah, sekarang ada Penanggung Jawab baru utk hal tersebut. Sebutlah Bapak Budi (Karyawan Tetap dan memenuhi syarat sesuai PMK 229 2014) Pertanyaan: 1. Langkah pertama adalam melakukan pencabutan Kuasa lama sesuai pasal 11 ayat 2 PMK di atas? 2. Jika Iya, form suratnya apakah ada bentuk formal/bebas? Terus, isi suratnya menjelaskan pencab
Jawaban
1. Iya, pencabutan (Betul sesuai pasal 11 pasal 2) 2. Formnya gimana ya mas/mba? Soalnya gada formulirnya di lampiran PMK-229/2014 (Ini ngga ada formulirnya lor, bisa dibuat sendiri atau boleh konfirm ke KPP) 3. Kuasa baru ga perlu menyampaikan ke KPP kan ya? Cukup membuat surat kuasa khusus saja? (Betul, Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan ke
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion