faq:2021:08:02:000069650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika pajak atas sewa setahun sudah dipotong sedangkan ditengah2 putus sewa dan refund sisa biaya sewa nya?
Jawaban
untuk PPh yg udah dipotong, bisa diajukan permohonan pengembalian PMK 187
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069650_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion