faq:2021:08:02:000069641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: WP bergerak produksi bahan kimia makanan. Dia beli sekam padi dari perusahaan pertanian, tapi dipakenya sebagai bahan bakar, bukan bahan baku. Ini termasuk yg dikenakan PPh 22 gk ya?
Jawaban
normatif aja mas. selama yg melakukan pembelian adalah badan usaha industri atau eksportir (penjelasannya ada di SE 70/2015) dan membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya sesuai PMK 34/2017 maka harus pungut PPh. kalo butuh penegasan sebaiknya konfirm KPP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069641_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion