faq:2021:08:02:000069640_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q Twitter Kalau sudah mengajukan insentif fiskal terkait covid sehingga pph 25 menjadi 50% (dan sudah diterima permohonannya), apakah masih boleh mengajukan pengurangan angsuran lagi sesuai KEP 537 tsb? (Sehingga menjadi 10%)
Jawaban
di insentif coid berdasarkan PMK 9 stdd PMK 82 gak diatur soal sih mas dan gak ada SE nya juga. kalo kita liat peraturan sebelumnya itu diatur di SE bahwa nilai pengurangan 50% itu berdasarkan Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha. tapi di PMK 9 atau 82 juga gak melarang sih jadi harusnya bisa selama dia memenuhi syarat KEP 537. ada baiknya dikonsultasikan dengan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069640_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion