Tanya
Saya Astria dari PT Nikelindo Jaya nusantara. Saya ingin bertanya terkait pertambangan, lawan transaksi kami bergerak dalam bidang pertambangan bijih nikel Sedangkan kami membantu dalam aktivitas jasa penggalian pertambangannya. Yg saya ingin tanyakan lawan transaksi kami mereka di bebaskan Atas PPN keluarannya, apakah kami juga dibebaskan PPN keluarannya?mengapa tdk buka 070 ke lawan transaksi kami, tp kami buka 010?
Jawaban
Bijih nikel termasuk BKPyang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 UU PPN sttd UU Cika, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN… Sedangkan atas jkp yang tidak dikenai PPN yang di pasal 4A ayat 3 nya… Karena disitu tidak disebutkan untuk jasa penggalian sebagaimana dimaksud wp, jadi atas jasa tersebut memang tetap dikenakan PPN
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion