Tanya
mau bertanya mengenai format impor 23 ke ebukpot yg baru. Semisal kami ada transaksi mengenai service di bengkel biasa, fotocopy. biasanya kan kami mengisi NIK dg 123….,fotocopy biasanya kan tdk dpt NIK dari vendor jg ya . krn ya fotocopy biasa dipinggir jalan. itu bagaimana ya?apakah ada solusi lain jika memang kami benar2 tdk mendapat NIK nya?
Jawaban
Lawan transaksi badan. Kalau secara aplikasi ebupot, untuk pembuatan bukti potong yang lawan transaksinya badan, wajib input NPWP. Sebutkan aja, secara ketentuan Pasal 24 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. Jadi jika sudah memenuhi ketentuan tsb harusnya pihak lawan transaksi sudah wajib memiliki NPWP. Silakan mintakan NPWP ke pihak lawan t
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion