faq:2021:08:02:000069622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penghitungan PPh21, untuk komponen BPJS Kesehatan, itukan aturannya 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditaggung karyawan, nah untuk BPJS Kesehtan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ini apakah menjadi penambah penghasilan karyawan? sedangkan kalau untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan sebesar 1%, ini apa boleh jadi pengurang penghasilan atau tidak ya?
Jawaban
<WRAP> yg dibayar perusahaan merupakan biaya bagi perusahaan dan digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. yg dibayar oleh karyawan, tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21 dan bukan biaya bagi karyawannya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069622_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion