faq:2021:08:02:000069608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#143Q : mau tanya terkait resi pos pengiriman surat ke KPP. apakah jika resi asli hilang, dan kita cuma pegang copyan dan scan copy ..apakah bisa ditunjukkan sebagai bukti pengiriman surat tersebut?apakah ada aturan yang menyatakan bahwa untuk menujukkan bukti pengiriman surat melalui pos, kita harus menunjukkin bukti resi asli nya? keperluannya jika sewaktu2 diminta oleh pemeriksa atau untuk keperluan ditunjukkan pas persidangan
Jawaban
di aturan tersebut, terkait hanya disebutkan Bukti Pengiriman Surat bukan fotokopi ataupun salinan11:58 jadi secara aturan idealnya harus asli yang disimpan
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069608_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion