faq:2021:08:02:000069606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP lapor PPh 21 KB 6jt, 2 JT nya DTP, tapi dia tidak lapor realisasi, sehingga dibayar yg 2 JT ny, WP kemudian lakukan pembetulan SPT dgn HANYA merubah NTPN nya, dan status SPT Pembetulannya menjadi NIHIL? Apa benar begitu mbak/mas?
Jawaban
Jika secara aplikasi atau teknis mungkin bisa seperti itu, namun karena di PMK maupun di SE nya tidak diatur khusus, sebaiknya konfirmasi KPP juga.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069606_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion