faq:2021:08:02:000069604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya peraturan untuk WP cabang tidak wajib lapor SPT tahunan badan dan hanya WP pusat nya saja yg lapor SPT tahunan badan.
Jawaban
untuk aturan cabang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan badan pake lampiran per-19/2014 aja. Daftar Cabang Utama Perusahaan Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B. Untuk yang di PER-14/2013 nya mungkin bsa untuk tmbahan saja .
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion