faq:2021:08:02:000069588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan membyarkan tagihan pcr,antigen,swab dari karyawan kami. Apakah itu termasuk dalam kategori tunjangan bagi si krywan dan diperhitungkan dlm perhit pph 21 atas gaji yg mreka trima tiap bulannya? Bisa kah dibiayakan?
Jawaban
Apakah masuk tambahan bruto penghasilan? Itu tinggal dilihat apakah diberikan dalam bentuk uang atau tunai , krn kalau begitu akan masuk tambahan penghasilan bruto. Bisa dibiayakan atau tidak oleh perusahaan bisa langsung ke pasal 6 dan pasal 9 UU pph.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069588_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion