faq:2021:08:02:000069586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kita ada dapat bunga pinjaman non bank antar pt kena pph brapa %? di pph 29 atau 4 ayat 2 dan atau pph 23 fee?
Jawaban
bunga tersebut merupakan objek potput PPh 23 dengan tarif 15% dari bruto. dalam hal pemberi pinjaman/yang menerima bunga tersebut tidak ber-npwp, maka tarif pemotongannya leboh tinggi 100% dari tarif yang seharusnya. tetapi saat ini di e-bupot, untuk lawan transaksi berupa badan DN dipersyaratkan untuk untuk memiliki NPWP. opsi non-NPWP hanya dapat digunakan oleh OP dan digantikan dengan NIK
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069586_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion