User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069586_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kita ada dapat bunga pinjaman non bank antar pt kena pph brapa %? di pph 29 atau 4 ayat 2 dan atau pph 23 fee?


Jawaban

bunga tersebut merupakan objek potput PPh 23 dengan tarif 15% dari bruto. dalam hal pemberi pinjaman/yang menerima bunga tersebut tidak ber-npwp, maka tarif pemotongannya leboh tinggi 100% dari tarif yang seharusnya. tetapi saat ini di e-bupot, untuk lawan transaksi berupa badan DN dipersyaratkan untuk untuk memiliki NPWP. opsi non-NPWP hanya dapat digunakan oleh OP dan digantikan dengan NIK

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A T D H
G M Z P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q S U U
 
faq/2021/08/02/000069586_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1