faq:2021:08:02:000069584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan pny 2 lokasi dimana 1 nya Kawasan berikat terdaftar bukan Madya dan 1 nya terdaftar Madya apakah lokasi cabang Kaber juga ikut dipusatkan PPN nya di KPP BKM (Madya) ya?
Jawaban
Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 PER-05/PJ/2021 bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut : dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. kalo konteksnya terdaftar di KPP BKM, maka ketentuan pemusatan yang dipake adalah di PER-05/PJ/2021, gak pake PER-11/PJ/2020.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion