faq:2021:08:02:000069579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya mengenai Wajib Pajak dengan pembukuan Dollar, kami melaporkan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan eSPT 1771 Dollar, ketika menghitung penghasilan kena pajak, nilainya tidak dibulatkan ribuan ke bawah, apakah dalam hal SKP, perhitungan pph terutang yang tertuang dalam IHPA dibulatkan ribuan ke bawah?
Jawaban
di SE 1990 diatur begini: penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. lebih lanjut bisa konfirm kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion