User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tanya mengenai Wajib Pajak dengan pembukuan Dollar, kami melaporkan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan eSPT 1771 Dollar, ketika menghitung penghasilan kena pajak, nilainya tidak dibulatkan ribuan ke bawah, apakah dalam hal SKP, perhitungan pph terutang yang tertuang dalam IHPA dibulatkan ribuan ke bawah?


Jawaban

di SE 1990 diatur begini: penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. lebih lanjut bisa konfirm kpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W J Y P
T F F P​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S P H V
 
faq/2021/08/02/000069579_1234.txt · Last modified: (external edit)