faq:2021:08:02:000069578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mba/mas, WP adalah WP Baru, apakah diperkenankan membuat buktipotong dan pelaporan SPT masa ps 4 ayat (2) secara manual? Jumlah transaksi dibawah 10 setiap bulannya.
Jawaban
apabila WP tidak termasuk WP yg disebutkan dalam Pasal 3A ayat 6 PMK 9/PMK.03/2018, maka masih bisa melaporkan SPT masa PPh Pasal 4 ayat 2 secara manual
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion