faq:2021:08:02:000069577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bulan juni itu pph 21 nya masih normal, dan bulan juli sudah terdaftar sebagai dtp. di bulan juni ada kelebihan bayarr pph 21 yang saya kompensasikan di bulan juli sedangkan bulan juli sudah lapor sebagai dtp. kelebihan bayar yang bulan juni nya bagaimana ya?
Jawaban
Kelebihan pembayaran akibat pembetulan spt bisa dikompensasi ke masa selanjutnya dalam hal pada spt masa berikutnya terdapat pph terutang non dtp paling sedikit sebesar lb yang akan dikompensasikan. Pilihan lain adalah di-Pbk atas kelebihan pembayarannya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069577_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion