User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069577_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bulan juni itu pph 21 nya masih normal, dan bulan juli sudah terdaftar sebagai dtp. di bulan juni ada kelebihan bayarr pph 21 yang saya kompensasikan di bulan juli sedangkan bulan juli sudah lapor sebagai dtp. kelebihan bayar yang bulan juni nya bagaimana ya?


Jawaban

Kelebihan pembayaran akibat pembetulan spt bisa dikompensasi ke masa selanjutnya dalam hal pada spt masa berikutnya terdapat pph terutang non dtp paling sedikit sebesar lb yang akan dikompensasikan. Pilihan lain adalah di-Pbk atas kelebihan pembayarannya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V B D F
X I Z E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P D I O
 
faq/2021/08/02/000069577_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1