faq:2021:08:02:000069573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan membyarkan tagihan pcr,antigen,swab dari karyawan kami. Apakah itu termasuk dalam kategori tunjangan bagi si krywan dan diperhitungkan dlm perhit pph 21 atas gaji yg mreka trima tiap bulannya? Bisa kah dibiayakan?
Jawaban
kalau merupakan penggantian pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan > Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069573_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion