faq:2021:08:02:000069568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya CV perusahaan konstruksi. apabila saya melakukan pekerjaan untuk PT perusahaan konstruksi, dimana terdapat hubungan istimewa (salah satu pemegang sahamnya sama) pengenaan pajaknya dari sisi PPh dan PPN bagaimana ya ?
Jawaban
pastikan lagi apakah betul ada hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 (4) UU PPh. Lalu untuk penentuan DPP menggunakan prinsip kewajaran (PER-32/2011)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069568_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion