faq:2021:08:02:000069565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau pengalihan hak tanah dan atau bangunan, OP dengan OP. Namun tidak memiliki NPWP. Kalau mau buat billing atas transaksi tersebut. Ini harus buat dulu, atau gimana ya?
Jawaban
dijelaskan PMK-261/PMK.03/2016 Pasal 8
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069565_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion