User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069565_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, kalau pengalihan hak tanah dan atau bangunan, OP dengan OP. Namun tidak memiliki NPWP. Kalau mau buat billing atas transaksi tersebut. Ini harus buat dulu, atau gimana ya?


Jawaban

dijelaskan PMK-261/PMK.03/2016 Pasal 8

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P E I N
M T L Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H B W E
 
faq/2021/08/02/000069565_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1