faq:2021:08:02:000069562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuan bahwa setiap perusahaan eksportir wajib PKP tanpa melihat batasan 4,8 M
Jawaban
mengikuti ketentuan subjek PPN Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion