faq:2021:08:02:000069561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pendaftaran npwp tapi akte pendiran saya tahun 2015. apakah bisa atau ada sanksinya?
Jawaban
kalau sanksi terkait telat daftar NPWP sih gak ada mbaa. tapi menurut Pasal 24 ayat 1 PMK 147 tahun 2017 disebutkan: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. kalau ada pemeriksaan, KPP tetap bisa menerbitkan SKP/STP atas masa/tahun pajak sebelum terbit NPWPnya jika ditemukan informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yg belum dipenuhi wajib pajak (Pasal 67 ayat 2 PMK
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion