User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069561_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pendaftaran npwp tapi akte pendiran saya tahun 2015. apakah bisa atau ada sanksinya?


Jawaban

kalau sanksi terkait telat daftar NPWP sih gak ada mbaa. tapi menurut Pasal 24 ayat 1 PMK 147 tahun 2017 disebutkan: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. kalau ada pemeriksaan, KPP tetap bisa menerbitkan SKP/STP atas masa/tahun pajak sebelum terbit NPWPnya jika ditemukan informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yg belum dipenuhi wajib pajak (Pasal 67 ayat 2 PMK

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I H T L
E H R N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C E S L
 
faq/2021/08/02/000069561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1