faq:2021:08:02:000069560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya berencana mengambil pekerjaan jasa konstruksi penarikan kabel (a/n pribadi) lawan transaksi juga orang pribadi. Usaha saya tidak memiliki izin jasa konstruksinya. Nilai pekerjaan: 500 juta rentang pekerjaan: 6 bulan Ingin saya tanyakan: 1. jenis pajak yang perlu saya bayarkan apakah PPH Final Jasa Konstruksi / PPH 25 ya ? 2. Perhitungannya berapa persen ya ?
Jawaban
Jasa yang diberikan merupakan pelaksanaan konstruksi sehingga dikenakan PPh Final 4 ayat 2. Jika WP tidak memiliki kualifikasi, maka dieknakan tarif sebesar 4%
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion