faq:2021:08:02:000069559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#95Q Jika ada perjanjian konsinyasi aspek perpajakannya apa saja ya mas/mba? apakah sudah diakui PPN-nya ketika ada perjanjian konsinyasi?
Jawaban
UU cika ada perubahan terkait konsinyasi10:36 Klo di UU yang lama saat terjadi konsinyasi sudah dianggap ada penyerahan10:38 tetapi di UU cika hal tersebut dihapus10:38 berarti belum ada PPN ya mas?10:39 saat konsinyasi belum terjadi penyerahan, berart belum sah syarat terutang PPN10:39 terutangnya saat terjadi penyerahan10:39 Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru be
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069559_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion