faq:2021:08:02:000069551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk permohonan pengurangan Angsuran PPh 25 tahun 2021 apakah dasar hukumnya KEP 537 pasal 7? dan apakah pengurangannya bisa sampe 0 rupiah alias tidak bayar?Untuk permohonan pengurangan Angsuran PPh 25 tahun 2021 apakah dasar hukumnya KEP 537 pasal 7? dan apakah pengurangannya bisa sampe 0 rupiah alias tidak bayar?
Jawaban
iya dasar hukumnya bener, kalau untuk pengurangannya sampai berapa, itu ajukan aja, nanti KPP yang memutuskan persetujuannya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069551_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion