faq:2021:08:02:000069545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin lapor pembetulan PPh 21, nah SPT Normal yg saya lapor KB 6 juta. nah normalnya ini, kita ada DTP 3juta, nah kita Lupa nih lapor Ralisasi DTP yang 3 juta ini, berdasarkan peraturan kalau Lupa Lapor DTP berarti tidak bisa menikmati fasilitas tersebut. akhirnya kita buat ID billing baru untuk yg 3 juta ini dan sudah kita bayarkan. nah, saya buat pembetulan nih untuk ganti NTPN yg 3 juta DTP tadi. nah setalah itu saya mau lapor di DJP online untuk yg pembetulan, kenapa waktu ssaya lapor S
Jawaban
Digali dulu, SPT normalnya apakah sudah dilaporkan? Jika sudah, ketika dia membuat pembetulan hanya untuk mengganti NTPN-nya, dari sisi nominal memang tidak ada perubahan sehingga SPT pembetulannya memang akan nihil.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069545_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion