faq:2021:08:02:000069543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya kemarin telat untuk melaporkan pajak bulan juni di bulan juli saya melaporkannya di tanggal 30 juli tapi sudah tidak bisa. apakah masih ttp dpt insentif pmk 9?
Jawaban
Baik PP 23 maupun konstruksi, iya kalau telat tidak dapat memanfaatkan insentif
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069543_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion