faq:2021:08:02:000069542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuan eksportir wajib PKP meski omsetnya masih di bawah 4,8M?
Jawaban
pasal 3A ayat 1 UU 42/2009. Pengusaha yg melakukan penyerahan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKPTB diwajibkan: a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; (dst b,c dan d) Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Batasan: 4,8M
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069542_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion