faq:2021:08:02:000069539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q selamat pagi saya ingin bertanya, jika saya diperiksa lalu ada temuan terkait konfirmasi pajak masukan negatif, padahal lawan transaksi saya sudah melaporkan faktur pajak yang sama, apakah terdapat ketentuan tertentu jika sepanjang saya dapat menunjukkan spt lawan transaksi maka seharusnya pajak masukan dapat dikreditkan?
Jawaban
ga diatur ya cara wp gimana, tapi klo wp emang yakin lawannya udah lapor, minta aja bukti lapornya, kemudian minta kepada pemeriksa untuk melakukan konfirmasi PKPM kembali09:43
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion