User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069537_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, saya dengan Ayu Puji. saya ingin menanyakan jika sudah terima E-SKD yang di submitted dari perusahaan lain untuk SPLN yang sama, apakah kita perlu input kembali E-SKDnya apabila DGT + COR sudah kita terima dari SPLN


Jawaban

bukan pemotong pertama cukup tanda terimanya saja sebetulnya. cek pasal 7 ayat 5 6 7 PER-25/2018

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ S G P O
Q S E G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z J L J N
 
faq/2021/08/02/000069537_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1