faq:2021:08:02:000069537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, saya dengan Ayu Puji. saya ingin menanyakan jika sudah terima E-SKD yang di submitted dari perusahaan lain untuk SPLN yang sama, apakah kita perlu input kembali E-SKDnya apabila DGT + COR sudah kita terima dari SPLN
Jawaban
bukan pemotong pertama cukup tanda terimanya saja sebetulnya. cek pasal 7 ayat 5 6 7 PER-25/2018
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069537_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion