faq:2021:08:02:000069526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya terkait pengiriman surat pembatan faktur pajak keluaran ke KPP terdaftar. Bagaimana jika antara perusahaan dengan customer terdaftar di KPP yang sama. Apakah surat pembatalan faktur tetap harus dikirim 2 rangkap atau cukup 1 rangkap saja? terima kasih.
Jawaban
kalo dari tata cara pembatalannya (lampiran VIC PER-24/PJ/2012), surat pemberitahuan dan copy FP yang dibatalkan disampaikan ke kpp penjual dan kpp pembeli. tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur kalo kpp-nya sama. jadi, bisa dikonfirmasikan ke kpp aja mas. apakah boleh satu aja atau tetap harus 2 rangkap seperti di tata caranya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069526_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion