faq:2021:08:02:000069521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila dlm satu invoice ada dua jenis jasa yaitu jasa konsultan hukum dan jasa transportasi. Apakah dasar pengenaan pajak untuk perhitungan pph 23 total dari kedua jasa itu atau hanya jasa konsultan hukum saja yg dipotong pph 23? saya menggunakan jasa konsultan hukum yg di dalam invoicenya ada jasa trasnportasi atau jasa pengiriman dokumen.
Jawaban
Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, bisa tidak termasuk bruto sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran kepada pihak ketiga tersebut
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069521_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion