User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WNI sudah selesai bekerja dari luar negeri dan kembali ke Indonesia hanya utk beberapa bulan lalu ditgaskan ke luar negeri kembali, apakah permintaan untuk SPLN tersebut 2x atau 1x saja (dengan menulis 2 negara tsb)? ini 1 kali aja kan ya? trs kalau selama di indonesia mendapatkan penghasilan kembali dari indonesia gmn?


Jawaban

WP ternyata blm pernah mengajukan surat keterangan WNI -SPLN, maka silakan mengajukan untuk pertama sesuai PMK 18/2021. Untuk tahun sebelumnya maka ikut ketentuan per 43/2011

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F C H G
O​ D H Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X I M K
 
faq/2021/08/02/000069520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1