faq:2021:08:02:000069520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WNI sudah selesai bekerja dari luar negeri dan kembali ke Indonesia hanya utk beberapa bulan lalu ditgaskan ke luar negeri kembali, apakah permintaan untuk SPLN tersebut 2x atau 1x saja (dengan menulis 2 negara tsb)? ini 1 kali aja kan ya? trs kalau selama di indonesia mendapatkan penghasilan kembali dari indonesia gmn?
Jawaban
WP ternyata blm pernah mengajukan surat keterangan WNI -SPLN, maka silakan mengajukan untuk pertama sesuai PMK 18/2021. Untuk tahun sebelumnya maka ikut ketentuan per 43/2011
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion