faq:2021:07:30:000090341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info, bila perusahaan memberikan bantuan makanan pada nakes di RSUD pada masa pandemi ini masuk dalam kategori DE? izin mas, mba, apakah ada aturan tentang hal ini?
Jawaban
Jika yg dimaksud DE adalah Deductable Expense . Silakan dipastikan apakah sumbangan yg diberikan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 TAHUN 2010 pasal 1, 2 dan 4 .Tambahan : PP 29 tahun 2020 dan SE 37/PJ/2020
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000090341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion