faq:2021:07:30:000090331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl ada santunan kematian pegawai, yg diterima ahli waris. Pengenaan PPhnya kyk tunj biasa atau tarif pesangon?
Jawaban
Kalau diberikannya ke ahli waris bukan ke pegawai . Maka tidak dilakukan pemotongan pph 21 . Menjadi objek pajak di SPT Tahunan untuk penrima penghasilan
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000090331_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion