User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000089733_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin melakukan pembetulan PPN, tetapi tidak merubah angka PM dan PKnya kenapa tidak bisa dimasukan ya NTPNnya? jumlah yang PPN yang dibetulakn nominalnya sama dengan yang normal, apakah NTPN yang normal tidak bisa diinput lagi? Terdapat keterangan SPTSERVICE-00034: Nomor Pembayaran Sudah Digunakan


Jawaban

kalo di normal sspnya udah dimasukin, pas pembetulan harusnya masih ada sspnya/ntpnya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I U W​ O
H G C W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U S X​ B
 
faq/2021/07/30/000089733_1234.txt · Last modified: (external edit)