faq:2021:07:30:000089733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin melakukan pembetulan PPN, tetapi tidak merubah angka PM dan PKnya kenapa tidak bisa dimasukan ya NTPNnya? jumlah yang PPN yang dibetulakn nominalnya sama dengan yang normal, apakah NTPN yang normal tidak bisa diinput lagi? Terdapat keterangan SPTSERVICE-00034: Nomor Pembayaran Sudah Digunakan
Jawaban
kalo di normal sspnya udah dimasukin, pas pembetulan harusnya masih ada sspnya/ntpnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000089733_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion