User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000089715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin memastikan Mas/Mba. Untuk keuntungan selisih kurs atas penyertaan modal apakah menjadi objek pph sesuai pasal 9 pp 94 tahun 2010? Terima kasih.


Jawaban

bisa jelaskan pasal 9 ayat (2) PP 9 2010, atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: tidak termasuk objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya. Normatif, apabila penyertaan modal WP ini masuk ke pengertian penyertaan modal bukan objek pasal 4 ayat (3) UU PPh, UU Cika, maka seharusnya emang gak jadi penghasilan atas keuntungan selisih kursnya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D W D R
V Q E W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D Y B᠎ B
 
faq/2021/07/30/000089715_1234.txt · Last modified: (external edit)