Tanya
Kami adalah perusahaan sekuritas. Perusahaan kami merupakan grup di Indonesia, berpusat di Singapur. Pertanyaan saya apakah jika ada komisi atasa perusahaan pusata atau grup perusahaan dari negara lain kami wajib memotong PPh 26 Pak? Komisinya adalah fee atas jual/beli saham. Komisi yang dimaksud ini dibayarkan dari cabang yang ada di Indonesia ke cabang yang ada di Singapura dan/atau cabang yang ada di negara lain.
Jawaban
pastikan apakah wp di indo ini adalah cabang (but) atau anak perusahaan. jika ternyata itu memang but –> maka gabisa pakai p3b, karena sebenernya mereka 1 kesatuan. jadi gak ada objek potputnya ya. dan gabisa dianggap biaya juga krn mereka laporan keuangan 1. jika anak perusahaan, maka bisa gunakan ketentuan p3b sepanjang dgt sudah sesuai ketentuan, cek aturan pemajakannya di p3b.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion