User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000084371_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bln lalu saya ada beli barang elektronik secara online luar negri, lalu saya sudah menerima SPPBMCP dari pihak bea cukai, an saya mengajukan keberatan atas nilai pajaknya dikarenakan FOB yang ditetapkan team bea cukai tidak sesuai dgn FOB aslinya, tertulis bahwa saya boleh mengajukan pengembalian bea cukai karena saya di posisi lebih bayar. ppn nya saya ajukan pengembalian di KPP Medan petisah? surat keputusan keberatan sudah terbit.


Jawaban

Jika memang “terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor” bisa diajukan pmk 187/2015

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S K J Z
K M R T J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E H Y T
 
faq/2021/07/30/000084371_1234.txt · Last modified: (external edit)