faq:2021:07:30:000084371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bln lalu saya ada beli barang elektronik secara online luar negri, lalu saya sudah menerima SPPBMCP dari pihak bea cukai, an saya mengajukan keberatan atas nilai pajaknya dikarenakan FOB yang ditetapkan team bea cukai tidak sesuai dgn FOB aslinya, tertulis bahwa saya boleh mengajukan pengembalian bea cukai karena saya di posisi lebih bayar. ppn nya saya ajukan pengembalian di KPP Medan petisah? surat keputusan keberatan sudah terbit.
Jawaban
Jika memang “terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor” bisa diajukan pmk 187/2015
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000084371_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion