faq:2021:07:30:000081346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon bantuan penjelasan/informasi, kami lembaga pendidikan swasta yang sedang menerima bantuan pembangunan ruang kelas, kami ingin menanyakan pajak yang harus kami bayar terkait belanja matrial..mohon informasinya…terima kasih sebelumnya Klo dia PKP kan ada PPN nya ya mas/mbak, utk pajak yg lain apakah perlu dijelaskan jg misalnya wp memperkerjakan tukang (pph 21), sewa/jasa (pph 23), konstruksi (pph final) dsb atau bagaiman ya?
Jawaban
wpnya sbagai pembeli yaa intan, jd yg perlu dikonfirmasi apakah penjual material adalah PKP atau bukan, kalau iya brrti ada aspek PPN atas transaksi penjualannya. Trs utk pph pasal 21, 23, dan final betul sifatnya transaksional jika ada silahkan utk dipotong..
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000081346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion