User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000080702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penandatangane efaktur apa bisa ditambah ya jd bukan digantii? kalau kita mau menambahkan (bukan mengganti) pejabat penandatangan FP, di formulir pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan pejabat.. apakah pejabat yang sebelumnya juga ikut tandatangan lagi?


Jawaban

Ada penambahan penandatanganan faktur pajak. Sudah disampaikan ketentuan di Pasal 13 ayat 2 PER 24/2012. Pakainya formulir VA di lampiran PER 24/2012

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ Y᠎ A B U
L M D J​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X N Q C
 
faq/2021/07/30/000080702_1234.txt · Last modified: (external edit)