faq:2021:07:30:000080702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penandatangane efaktur apa bisa ditambah ya jd bukan digantii? kalau kita mau menambahkan (bukan mengganti) pejabat penandatangan FP, di formulir pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan pejabat.. apakah pejabat yang sebelumnya juga ikut tandatangan lagi?
Jawaban
Ada penambahan penandatanganan faktur pajak. Sudah disampaikan ketentuan di Pasal 13 ayat 2 PER 24/2012. Pakainya formulir VA di lampiran PER 24/2012
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000080702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion