faq:2021:07:30:000074618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya sudah lapor PPN Periode Juni 2021 Lebih bayar sebut saja 1.000.000. Namun ada yg terlewat sehingga seharusnya PPN Periode Juni 2021 menjadi Kurang bayar 5.000.000. Apakah saya boleh pembetulan ke-1 di Awal Agustus 2021? Apakah itu kena denda? Atau mendingan pembetulan sekarang dan bayar sekarang untuk kekurangan bayar tsb?
Jawaban
bisa dilakukan pembetulan, sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Untuk sanksi, akan dikenakan atas kekurangan bayar.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000074618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion