User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000073962_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo swab test /pcr digabung dengan tagihan pekerjaan karena client menginginkan swab dulu, bisa dijawab, pas dia naging ke client itu ga ada PPN kek gini y (berarti ini ga perlu bikin faktur?) : (jawaban) Jasa Swab/pcr yang diberikan oleh Rumah Sakit dapat dikategorikan sebagai Jasa Kesehatan Medis, salah satunya meliputi jasa rumah sakit dan laboratorium. Jasa tersebut merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. (UU PPN No. 42/2009 Pasal 4A ayat(3) huruf a)


Jawaban

Terkait dengan jenis jasa lain yg termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 23 diatur di Pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015. Salah Satunya ada jasa labaratorium/pengujian di huruf ap . Jika jasa SWAB/PCR masuk di jenis jasa lain di pasal tsb , maka atas transaksi di atas dipotong PPh 23 sebesar 2% . Jika Bapak/Ibu ada kendala dlm menentukan jasa tsb , Silakan bisa konsultasi ke KPP terdaftar . Sesuai UU PPN No. 42/2009 Pasal 4A ayat(3) huruf a , Termasuk jenis jasa yg tidak dikenai PPN yakni jasa

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H G V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q A U Q
 
faq/2021/07/30/000073962_1234.txt · Last modified: (external edit)