User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000073906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“WP menanyakan atas hasil putusan Peninjauan Kembali dimana dinyatakan permohonan Diterima. Maka perhitungan Imbalan atas bunga keterlambatan pengembalian pajak dihitungan sejak kapan? Kalau berdasarkan data tgl yang dilampirkan, apakah WP memang berhak mendapat IB ya mbak mas?”


Jawaban

<WRAP> kita informasikannya normatif saja ya mbak Izhaty, apabila memenuhi ketentuan diberikan IB ya nantinya akan diperhitungkan oleh KPP, ketentuannya mengacu ke PMK-226/2013 sttd PMK-18/2021 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D T V N
Z I O Z X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E P᠎ X Q
 
faq/2021/07/30/000073906_1234.txt · Last modified: (external edit)