User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000071941_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Masa PPN masa Maret 2021 kami lebih bayar, apakah bisa di kreditkan untuk masa Juni 2021, dikarenakan pada masa april dan Mei terlewati untuk kami kreditkan. ————– Apakah bisa disarankan ke WP sesuai PER-29/2015, bahwa WP bisa melakukan 2 hal: 1. kompensasi SPT Masa Maret Pembetulan ke Masa Juni 2. kompensasi SPT Masa Maret Pembetulan ke Masa April (dibetulkan juga Masa April) dan ke Masa Mei (dibetulkan juga Masa Mei)


Jawaban

Kalo spt istilahnya memang lebih tepat dikompensasikan ya, yg dikreditkan itu faktur pajak masukan. Iya mbak, bisa diarahkan sesuai petunjuk pengisian spt PPN di per-29/2015, pilihan kompensasi ada 2: ke masa pajak berikutnya, atau ke masa pajak terjadinya pembetulan. Untuk cara pengisian bagian 2D, 2E, 2F pda spt pembetulan tadi silakan liat di contoh pengisian pada lampiran per-29

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B Y᠎ S​ O
K​ E U N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H E᠎ G​ T
 
faq/2021/07/30/000071941_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1