User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000070738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau ada ekspor tanpa PEB lapor di SPT PPNnya bagaimana ya ?jika barang yg dieskpor berupa barang sample apakah harus membuat PEB?


Jawaban

Normatif ya sesuai per-13/2019, kalau ekspor bkp sih harusnya dokumennya adalah PEB yg dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice, dan airwaybill yg jadi satu kesatuan untuk ekspor bkp. Harus dipastikan dulua dokumen apa yg didapet sama wp dari BC

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P A O U
K J B V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C X A R
 
faq/2021/07/30/000070738_1234.txt · Last modified: (external edit)