faq:2021:07:30:000070738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ada ekspor tanpa PEB lapor di SPT PPNnya bagaimana ya ?jika barang yg dieskpor berupa barang sample apakah harus membuat PEB?
Jawaban
Normatif ya sesuai per-13/2019, kalau ekspor bkp sih harusnya dokumennya adalah PEB yg dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice, dan airwaybill yg jadi satu kesatuan untuk ekspor bkp. Harus dipastikan dulua dokumen apa yg didapet sama wp dari BC
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000070738_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion