faq:2021:07:30:000069767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas/mbak, lawan transaksi WP di luar negeri ingin menggunakan dgt. lawan transaksi non individual dan tidak menerima penghasilan berupa dividen, royalti dan bunga. Apakah boleh tidak mengisi Part VI (karena keterangan di PART VI diisi oleh WP non individual yg memperoleh penghasilan dividen, royalti, dan bunga) atau harus tetap mengisi?
Jawaban
Kalau secara ketentuannya di PER-25/2018 ga perlu diisi tapi permohonan SKD di DJPOnline tetep diminta ngisi, sebaiknya konfirm kpp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069767_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion