User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami bergerak di bidang instalasi AC. kita sudah memiliki SIUJK. untuk pemotongan pph apakah semua transaksi potongnya pph 4(2)? meskipun atas transaksi pengadaan material saja?


Jawaban

Ooo tentu tidak… kalau pengadaan berarti di luar jakon, kena tarif umum pph. Kalau lawan transaksinya pemerintah atau bumn, jadinya nanti dipungut pph pasal 22

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F R C W
G F​ A U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G​ M R H
 
faq/2021/07/30/000069432_1234.txt · Last modified: (external edit)