faq:2021:07:30:000069432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami bergerak di bidang instalasi AC. kita sudah memiliki SIUJK. untuk pemotongan pph apakah semua transaksi potongnya pph 4(2)? meskipun atas transaksi pengadaan material saja?
Jawaban
Ooo tentu tidak… kalau pengadaan berarti di luar jakon, kena tarif umum pph. Kalau lawan transaksinya pemerintah atau bumn, jadinya nanti dipungut pph pasal 22
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069432_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion