User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya jika perushaaan mejual pasir dan mendapat bukti pemungutan PPh 22 atas transaksi tersebut, dan penjualan contoh sudah diakui di tahun 2020 tetapi baru dapat bukti pemungutannya di tahun 2021 karena bukti pungut dikeluarkan saat pembyaran, apakah bukti potong tahun 2021 itu bisa saya lreditkan di tahun 2021 atau 2020? itu masuk pph 22 yg mana ya mas mba, ngeliat ke saat pemotongannya kan ya?


Jawaban

Sesuai UU PPh Pasal 20 ayat (2): “Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.” PP 94/2010 pasal 15: Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: a. pembayaran; atau b. tertentu lainn

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O H I T
T O V U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D F T᠎ T P
 
faq/2021/07/30/000069429_1234.txt · Last modified: (external edit)